PT NIAGA JAMINAN NUSANTARA

Produk & Layanan Kami

Melayani berbagai kebutuhan jaminan dan asuransi untuk mendukung kesuksesan proyek dan bisnis Anda.

Surety Bond
Bid Bond (Jaminan Penawaran)
Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan)
Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka)
Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan)
“Jaminan yang Menguatkan Kepercayaan”
Bank Garansi
Non-Collateral (Tanpa Setoran Tunai Penuh)
Cash Collateral
Fasilitas Bank (BUMN & Bank Swasta Terkemuka)
“Cepat, Fleksibel, Tanpa Ribet”
PRODUK ASURANSI LENGKAP

Perlindungan Risiko Bisnis & Konstruksi

Asuransi Konstruksi

CAR (Contractor All Risk)

(Construction All Risk)

Asuransi Umum

CGL (Commercial General Liability)

Asuransi Properti, dan lainnya

Professional Indemnity

(Tanggung Jawab Profesional)

Cargo & Engineering

(Pengangkutan Barang & Risiko Teknik)

Asuransi Lainnya

Sesuai kebutuhan proyek dan bisnis Anda

INFORMASI DETAIL PRODUK

Karakteristik & Keunggulan Setiap Layanan

Pelajari fungsi dan kegunaan masing-masing jaminan agar tepat sasaran sesuai klausul Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) lelang Anda.

Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Menjamin kesungguhan Principal dalam mengajukan penawaran lelang tender. Jika Principal mengundurkan diri setelah memenangkan tender atau menolak menandatangani kontrak, penjamin akan membayar ganti rugi sesuai nilai jaminan kepada Obligee.

Masa laku: 30 - 180 hari kalender

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Menjamin bahwa Principal akan menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan jadwal waktu yang tercantum di dalam Kontrak Kerja/SPK (umumnya senilai 5% dari total nilai kontrak).

Masa laku: Sejak SPK terbit hingga BAST-1

Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

Dipakai kontraktor untuk mencairkan uang muka (biasanya 20% - 30% nilai kontrak). Menjamin uang muka dipergunakan semestinya dan akan dikembalikan secara bertahap lewat pemotongan termin progres pekerjaan.

Nilai jaminan: 100% dari nilai uang muka

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Sebagai pengganti retensi kas 5% setelah serah terima pertama (BAST 1). Menjamin perbaikan cacat mutu pekerjaan selama masa garansi (3 - 12 bulan) sehingga arus kas kontraktor tetap cair maksimal.

Pencairan dana retensi kas 100%

Asuransi CAR (Contractor All Risk)

Memberikan perlindungan all-risk terhadap kerusakan fisik proyek selama masa konstruksi (kebakaran, gempa, tanah longsor, roboh) dan perlindungan tuntutan pihak ketiga (Third Party Liability / TPL).

Perlindungan material & pihak ketiga

Bank Garansi Non-Collateral

Fasilitas penerbitan warkat resmi bank umum tanpa perlu memblokir dana kas 100%. Membantu kontraktor yang sedang menangani banyak proyek sekaligus agar modal kerja tetap berputar leluasa.

Legal, resmi & diverifikasi bank
PROSES MUDAH & TRANSPARAN

4 Langkah Cepat Penerbitan Jaminan

1

Kirim Dokumen

Kirimkan salinan legalitas perusahaan dan dokumen tender (RKS/SPK/Kontrak) via WhatsApp atau email.

2

Analisis & Draft

Tim analis menghitung tarif premi terbaik dan menerbitkan draft warkat untuk persetujuan (approval) Anda.

3

Penerbitan Asli

Warkat resmi diterbitkan oleh bank atau asuransi rekanan lengkap dengan nomor register dan konfirmasi keabsahan.

4

Pengiriman Warkat

Hardcopy warkat dikirim kilat ke kantor Anda di seluruh Indonesia, softcopy dikirim segera via WhatsApp/Email.

KONSULTASI GRATIS & CEPAT

Butuh Jaminan Tender Hari Ini?

Diskusikan kebutuhan proyek Anda bersama tim konsultan PT Niaga Jaminan Nusantara. Kami siap membantu kalkulasi premi dan pengurusan tanpa ribet.